Sabtu, 18 April 2009

Sulit menghindari najis

Permasalahan:

  1. Apakah kain ihram atau baju yang terkena najis harus segera diganti agar dapat digunakan shalat dengan sah, atau adakah dalil yang menyebutkan bahwa baju atau anggota tubuh yang kena najis sudah otomatis suci dengan sendirinya bila sudah terkena udara atau sinar matahari?
  2. Adakah jalan keluar yang lebih mudah bagi calon jamaah haji dalam menghadapi masalah tersebut?

Jawaban:

  1. Sepanjang menunaikan ibadah (shalat dan berihram), kain ihram atau baju yang dipergunakan harus dalam keadaan suci. Keharusan tersebut sesuai dengan penegasan firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 222:
    إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

    Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang bersuci.

    Dan sabda Nabi saw:

    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَقْبَلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ ، وَلاَ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِيْ وَابْنُ مَاجَه .

    Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw: "Allah 'azza wa jalla tidak dapat menerima sedekah dari hasil yang tidak halal dan tidak dapat menerima shalat tanpa wudlu."

    Percikan air kencing yang mengenai kain ihram atau baju dihukumi sebagai najis ma'fu (dimaafkan), sepanjang bekas percikan itu tidak terlihat oleh mata yang berpenglihatan normal. Upaya menghindar kenajisan tersebut dipandang masyaqqat dan karenanya ibadah shalat dan sebagainya dapat dilaksanakan serta sah hukumnya.

    اَلْفِقْهُ اْلإِسْلاَمِيُّ وَأَدِلَّتُهُ ، وَهْبَة الزُّحَيْلِي جزء الأول صـ 173
    مَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ : لاَ يُعْفىَ عَن شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلاَّ مَا يَأْتِي : مَا لاَ يُدْرِكُهُ الْبَصَرُ الْمُعْتَدِلُ كَالدَّمِ الْيَسِيْرِ وَالْبَوْلِ الْمُتَرَشِّشِ .
    [الْمَجْمُوْعُ 1 : 266 ، 292 - مُغْنِي الْمُحْتَاجْ 1 : 81 ، 191 ، 194 - شَرْحُ الْبَاجُوْرِيْ : 1 : 104 ، 107 - شَرْحُ الشَّرْقَاوِيْ : 1 : 133]

    Madzhab Syafi'i: "Tidak dapat dimaafkan sedikit pun dari najis-najis, kecuali berikut: apa yang tidak dapat dilihat oleh pandangan mata yang normal seperti darah yang sedikit dan air kencing yang memercik."

    Adapun anggota badan yang terkena percikan air kencing, harus diupayakan mensucikannya, antara lain dengan memanfaatkan kertas tisu yang telah dibasahi dengan air suci. Dengan demikian betapa telah mengering karena udara atau sinar matahari, tetap dihukumi sebagai najis ghairu al-mariah/ghairu al-'ainiyah.

    اَلْفِقْهُ اْلإِسْلاَمِيُّ وَأَدِلَّتُهُ ، وَهْبَة الزُّحَيْلِي ، جزء الأول صـ 168
    مَا لاَ يَكُوْنُ مَرْئِيًّا بَعْدَ الْجَفَافِ كَالْبَوْلِ وَنَحِوْهِ ، أَيْ مَا لاَ تَكُوْنُ ذَاتُهُ مُشَاهَدَةً بِحِسِّ الْبَصَرِ . وَطَهَارَتُهُ اَنْ يُغْسَلَ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّ الْغَاسِلِ أَنَّ الْمَحَلَّ قَدْ طَهُرَ .
    [فَتْحُ الْقَدِيْرِ : 1 : 145 - اَلدُّرُّ الْمُخْتَارُ : 1 : 303 - 307]

    Apa yang tidak terlihat setelah kering seperti air kencing dan lainnya. Artinya, apa yang zatnya tidak dapat disaksikan oleh indera penglihatan. Dan mensucikannya hendaklah dibasuh, sehingga kuat pada dugaan orang yang membasuh bahwa tempat itu telah menjadi suci.

    فِقْهُ السُّنَّةِ : سَيِّدْ سَابِقْ : اَلثَّوْبُ وَالْبَدَنُ إِذَا أَصَابَتْهُمَا نَجَاسَةٌ يَجِبُ غَسْلُهُمَا بِالْمَاءِ حَتَّى تَزُوْلَ عَنْهُمَا إِنْ كَانَتْ مَرْئِيَّةً كَالدَّمِ . فَإِنْ بَقِيَ مَرْئِيَّةً كَالْبَوْلِ فَإِنَّهُ يِكْتَفِي بِغَسْلِهِ وَلَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً
    [اَلْجُزْءُ اْلأَوَّلُ صـ
    26] بَعْدَ الْغَسْلِ اَثَرٌ بَشُقُّ زَوَالُهُ فَهُوَ مَعْفُوٌّ عَنْهُ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ

    Fiqih Sunnah dari Sayyid Sabiq: "Pakaian dan badan, apabila terkena najis maka wajib membasuhnya denan air sehingga najis itu lenyap darinya, jika najis itu kelihatan seperti darah. Jika sesudah dibasuh masih tetap bekasnya yang sulit menghilangkannya, maka dimaafkan. Jika tidak kelihatan seperti air kencing, maka sesungguhnya cukup dengan membasuhnya meskipun hanya satu kali."

  2. Apabila keadaan memungkinkan, segera mengganti kain ihram atau baju yang terkena najis dengan kain ihram atau baju yang suci. Sekira tidak memungkinkan, seperti dalam perjalanan di atas pesawat dan persediaan kain ihram/baju pengganti tersimpan di ruang bagasi dan kondisi kenajisan bukan lagi tergolong ma'fu, maka:
    • Sesuai pandangan ulama Hanafiyah bahwa shalat dapat ditunaikan seadanya tanpa harus meng-qadla.
      اَلْفِقْهُ اْلإِسْلاَمِيُّ وَأَدِلَّتُهُ ، وَهْبَة الزُّحَيْلِي : 1 صـ 574
      وَإِذَا لَمْ يَجِدِ الْمُسَافِرُ مَا يُزِيْلُ بِهِ النَّجَاسَةَ أَوْ وَيُقَلِّلُهَا ، صَلَّى مَعَهَا أَوْ عَارِيًا ، وَلاَ إِعَادَةَ عَلَيْهِ

      [اَلدُّرُ الْمُخْتَارُ : 1 : 283 ، البدائع : 1 : 117]

      "Dan apabila seorang musafir tidak mendapatkan apa yang dapat menghilangkan najis atau menyedikitkannya, maka dia shalat beserta najis tersebut atau shalat dengan telanjang dan tidak wajib mengulangi shalat."

    • Sesuai pandangan ulama Syafi'iyah bahwa shalat tetap ditunaikan meskipun pada badan atau pakaian terdapat kenajisan yang tidak dimaafkan. Pelaksanaan shalat tersebut bernilai hurmatan li al-waqti dan kepadanya wajib mengulang shalatnya apabila telah mendapatkan baju yang suci. Jalan keluar tersebut seperti orang yang faqid al-thahurain.
      اَلْفِقْهُ اْلإِسْلاَمِيُّ وَأَدِلَّتُهُ ، وَهْبَة الزُّحَيْلِي : 1 صـ 572
      إِنْ لَمْ يَجِدِ الْمُصَلِّيْ غَيْرَ ثَوْبٍ عَلَيْهِ نَجَاسَةٌ غَيْرُ مَعْفُوٍّ عَنْهَا وَلَمْ يَتَيَسَّرْ غَسْلُ النَّجَاسَةِ ... لَمْ يَجُزْ لُبْسُ الثَّوْبِ النَّجِسِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ ِلأَنَّهُ سُتْرَةٌ نَجِسَةٌ ... وَالمُعْتَمَدُ اْلإِعَادَةُ فيِ الْوَقْتِ إِنْ وَجَدَ ثَوْبًا طَاهِرًا

      Jika orang yang shalat tidak mendapatkan selain pakaian yang ada najisnya yang tidak dimaafkan, dan tidak mudah membasuh najis tersebut ..., maka tidak boleh memakai pakaian yang najis menurut madzhab Syafi'i, karena pakaian itu adalah tutup yang najis ... Dan pendapat yang dapat dijadikan pegangan adalah mengulangi shalat pada waktunya jika dia mendapatkan pakaian yang suci.

      صـ 573 :
      لَكِنْ لَوْ كَانَ عِنْدَ بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ غَيْرُ مَعْفُوٍّ عَنْهَا وَلَمْ يَجِدْ مَا يَغْسِلُ بِهِ ، وَصَلَّى وَاَعَادَ كَفَاقِدِ الطَّهُوْرَيْنِ ِلأَنَّ الصَّلاَةَ مَعَ النَّجَاسَةِ لاَ يَسْقُطُ بِهَا الْفَرْضُ
      Akan tetapi, andaikata pada badannya terdapat najis yang tidak dimaafkan dan tidak mendapatkan apa yang dapat dipergunakan untuk membasuh, maka dia shalat dan mengulangi shalatnya. Seperti orang-orang yang ketiadaan dua suci, karena shalat beserta najis tidaklah menggugurkan fardlu.

Bagian tubuh manusia sebagai bahan obat

Hormon progesteron yang menjadi bahan utama obat penunda haid (menstruasi) agar tercipta kesucian semu, ternyata bahan dasarnya adalah hormon yang diproduksi placenta (ari-ari/duluran bayi). Perusahan farmasi di negeri RRC juga memproduksi obat anti asma dengan bahan tersebut.

Bagaimana hukum memproduksi obat-obatan dengan mengambil bahan dari bagian tubuh manusia yang telah terlepas dari badan manusia?

Jawaban

Bahan produksi obat dengan mengambil bahan dari bagian tubuh manusia yang terlepas dari bagian tubuhnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih:

  • Haram hukumnya, karena bagian tubuh manusia tidak boleh dimanfaatkan selaras dengan prinsip penghormatan kepada karomah insaniyyah.
  • Menurut para ahli fikih dari madzhab Hambali diperbolehkan, karena bisa diambil manfaat oleh sesama manusia, seperti kulit badan manusia karena kondisi darurat.
    Khusus penggunaan plasenta (almasyimah) setelah terlepas dari rahim dan bayinya, boleh dimanfaatkan karena bukan lagi berstatus sebagai bagian manusia dan tanpa dimanfaatkanpun pasti hancur (mustahlak).

Dasar Pengambilan:

  1. Kitab Al Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab juz 9 halaman 45:
    وَلاَ يَجُوزُ انْ يَقْطَعَ مِنْ مَعْصُومِ غِيْرِهِ بِلاَ خِلاَفٍ وَلَيْسَ الغَيْرُ انْ يَقْطَعَ مِنْ أعْضَاءِهِ شَيْئًا لِيَدْفَعَهُ إِلَى المُضْطَرِّ بِلاَ خِلاَفٍ صَرَحَ بِهِ إِمَامُ الحَرَمَيْنِ وَالأَصْحَابُ.
    Dan tidak boleh memotong anggota badan yang dihormati dari orang lain, tanpa ada perbedaan pendapat. Dan tidak boleh orang lain memotong sesuatu dari anggota-anggota badannya untuk diberikan kepada orang yang sangat memerlukannya, tanpa ada perbedaan pendapat. Imam Haromain dan pendukung madzhab Syafi'i menjelaskannya.
  2. Kitab Nihayatul Muhtaj Syaroh Al-Minhaj juz 8 halaman 163:
    (وَيَحْرُمُ قَطْعُهُ) اى البَعْضِ مِنْ نَفْسِهِ (لِغَيْرِهِ) وَلَو مُضْطَرًّا مَالَمْ يَكُنْ ذَلِكَ الغَيْرُ نَبِيًّا فَيَجِيْبُ لَهُ ذَلِكَ.
    (Dan haram memotongnya) yaitu sebagian dari dirinya (untuk orang lain) meskipun orang lain tersebut sangat memerlukannya, selain orang lain tersebut bukan nabi. Jika nabi, wajib memotongnya untuk beliau
  3. Hasyiyah Asy Seikh Sulaiman Al-Jamal Syarah Al-Minhaj juz 2 halaman 190:
    وَعِبَارَةُ البَرْمَوِيِّ: أمَّا المَشِيْمَةُ المُسَمّاَةُ بِالخَلاَصِ فَكَالجُزْءِ لأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنَ الوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّاالمَشِيْمَةُ الَّتِى فِيْهَا الوَلَدُ فَلَيْسَتْ جُزْاءً مِنَ الأُمِّ وَلاَ مِنَ الوَلَدِ.
    Dan ibarat dari Al-Barmawi adalah sebagai berikut: Adapun ari-ari yang dinamakan tembuni maka adalah seperti badan, karena dia dipotong dari anak yang lahir, maka dia adalah bagian dari anak. Dan ari-ari yang janin berada di dalamnya (tempat janin dalam kandungan). Maka dia bukan bagian dari ibu dan bukan pula bagian dari anak

Bacaan Fatihah saat masbuk

Seseorang shalat berjamaah baik masbuk atau tidak masbuk dalam shalat bacaan sir, dia membaca doa iftitah (sunnah) kemudian membaca surat Fatihah. Ketika sampai pada bacaan iyya ka na'budu wa iyya ka nasta'in, imam sudah ruku', maka ada dua pilihan untuk makmum:

  1. Bacaan fatihah dapat diselesaikan tetapi tidak ruku' bersama imam
  2. Makmum dapat ruku' bersama imam, tetapi bacaan Fatihah tidak selesai (padahal hukumnya wajib).

Bagaimana seharusnya?

Jawaban:

Dalam hal ini ada tiga cara:

  1. Makmum harus menyelesaikan bacaan fatihah.
  2. Makmum mengikuti imam rukuk dan gugur kewajiban membaca Fatihah darinya.
  3. Jika makmum tidak membaca doa iftitah dan taawudz, maka dia ikut ruku' imam dan gugur sisa bacaan Fatihah darinya.

Dasar pengambilan:

Kitab al Majmu' Syarah al Muhadzdzab juz 4 halaman 213:

فَلَوْ رَكَعَ الإِمَامُ وَهُوَ فِى أَثْنَاءِ الفَاتِحَةِ فَثَلاَثَةُ أوجُهٍ: (اَحَدُهَا) يُتِمُّ الفَاتِحَةَ. (والثَّانِ) يَرْكَعُ وَيَسْقُطُ عَنْهُ قِرَاءَتُهَا وَدَلِيْلُهُمَا مَا ذَكَرَهُ المُصَنِّفُ. قَالَ البَنْدِيْنِيجِى هَذَا الثَّانِى هُوَ نَصُّهُ فِى الإِمْلاَءِ. قَالَ وَهُوَ المَذْهَبُ. وَالثَّالِثُ وَهُو الأصَحُّ وهُوَ قَولُ الشَّيْخِ أبِى زَيْدٍ المَرُوزِى وَصَحَّحَهُ القَفَّالُ وَالمُعْتَبِرُونَ أنَّهُ إِنْ لَمْ يَقُلْ شَيْئًا مِنْ دُعَاءِ الإِفْتِتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ رَكَعَ وَسَقَطَ عَنْهُ بَقِيَّةُ الفَاتِحَةِ, وَإِنْ قَالَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ لَزِمَهُ بِقَدْرِهِ لِتَقْصِيْرِهِ بِالتَّشَاعُلِ.

Andaikata imam sudah rukuk sedangkan makmum di tengah-tengah membaca fatihah, maka yang harus dilakukan oleh makmum adalah salah satu dari tiga cara:

  • Dia menyempurnakan bacaan fatihah
  • Dia ikut rukuk dan gugur darinya kewajiban membaca fatihah.
    Dalil dari cara pertama dan kedua ini adalah apa yang telah disebutkan oleh pengarang. Al Badiniji berkata: Cara yang kedua ini adalah ketetapan Imam Syafii dalam kitab Imla'. Beliau berkata: cara yang kedua inilah pendapat madzhab Syafii.
  • Pendapat yang paling kuat dalilnya yaitu pendapat dari syeikh Abu Zaid Al Maruzi dan dibenarkan oleh Imam Qaffal serta para ulama ahli i'tibar bahwa jika makmum tidak membaca sesuatu dari doa iftitah dan taawudz, maka makmum ikut rukuk imam dan gugur dari dia kewajiban membaca sisa dari surat Fatihah. Jika dia membaca sedikit dari hal tersebut maka dia harus membaca Fatihah dengan kemampuan sebab keteledorannya dengan melakukan hal yang menyibukkan membaca fatihah.




Written : By Abdul Basit

ppssnh@telkom.net